TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Senin, 28 Mei 2012
Geog 2.3
Perkembangan AMDAL di Indonesia
Di Indonesia AMDAL diatur dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 yang mulai berlaku 5 Juni 1987, yang kemudian diperbaharui dan digantidengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1993. Tujuan dariUndang-undang tersebut adalah melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana sehingga dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan tersebut dapat diperkecil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar