TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Senin, 28 Mei 2012
Geog 1.6
AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar danpenting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperltkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyeleng- garaan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut:
1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar