TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Senin, 28 Mei 2012
Geog 1.9
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatuaktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi. Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
Kegunaan Amdal.
1. Bagi Pemerintah
a. Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c. Mencegah agar potensi dumberdaya yang dikelola tidak rusak.
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluarlokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupunyang belum diolah.
2. Bagi pemilik modal
a. Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b. Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumbermodal.
c. Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
a. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b. Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atauperaturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d. Melindungi proyek dari tuduhanpelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
a. Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b. Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui kewajibannya dalamhubungan dengan proyek tersebut.
d. Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan didalan=m penelitian.
b. Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
AMDAL juga memiliki peranan yaitu:
1. Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukanadanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
1. Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a) Fase Identifikasi
b) Fase studi kelayakan
c) Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d) Fase pembangunan proyek
e) Fase proyek berjalan atau faseproyek beroperasi
f) Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasidampak negatif tersebut.
Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yangsangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a) Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b) Sebagai sumber informasi yangpenting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c) Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain,masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a) Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b) Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c) Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d) Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok masyarakat yang tidak baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar