TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Senin, 28 Mei 2012
Geog 1.3
Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan- peraturan berikut:
1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling- kungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar