TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE

Senin, 28 Mei 2012

Geog 1.3

Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan- peraturan berikut: 1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling- kungan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar