Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan. Aturan tersebut adalah kewajibanmembuat AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar