TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Senin, 28 Mei 2012
Geog 2.5
Peranan AMDAL dalam Pembangunan
Sumberdaya alam dibutuhkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik primer, sekunder maupun tersier. Pada awalnya jumlah manusia belum sebanyak pada saat ini, sehingga kebutuhannya masih terbatas dan masih sederhana. Saat ini kebutuhannya makin besar karena jumlah manusianyapun di dunia semakin meningkat, ditambah lagi manusia makin pandai, sehingga terjadi peningkatan teknologi, termasuk teknologi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam.
Alam pada awalnya masih mampu untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi pada saat ini selainkebutuhannya semakin besar, juga ditambah lagi dengan penggunaan teknologi yang semakin tinggi, maka pemanfaatannya sudah melebihi daya dukung lingkungan atau alam untuk menopangnya, sehingga sudah tidak dapat mentoleransinya dan memulihkannya sendiri. Oleh karena itu diperlukan cara mengelola (me- manage) sumberdaya alam dan lingkungan dalam memanfaatkannya dengan berasaskan pelestarian lingkungan, yaitu dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Sertadapat menunjang pembangunan nasional yang terus menerus atauberkesinambungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dari generasi ke generasi.
Dengan demikian kebutuhan masyarakat menuntut adanya pembangunan disegala sector. Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996). Salah satu caramengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDALatau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatanlingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. Perubahan-perubahan lingkunganhidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaankegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggaptidak layak untuk dilakukan.
Diharapkan dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk setiap rencana kegiatan pembangunan dapat membantu tercapainya tujuan yang maksimal dari pembangunan dan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan-pembangunan yangberikutnya dapat dilaksanakan dan diwujudkan, karena keadaan lingkungan hidup yang terjaga sehingga dapat dilaksanakannya lagi pembangunan yang lainnya atau disebut juga dengan
Geog 2.4
Kegunaan dan Manfaat AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari suatu sistem pembangunan secarakeseluruhan, maka AMDAL tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL dapat dilihat dari beberapa pendekatan , yaitu:
· Kegunaan dan manfaat bagi masyarakat;
AMDAL dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, karena AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya dapatterinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
· Kegunaan dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan;
Amdal bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatanteknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
· Kegunaan dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
Hasil studi Amdal dinyatakan dalambentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secarahukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur pengembangan dampak positif danpenanggulangan dampak negatif, serta prosedur pemantauan lingkungannya.
Geog 2.3
Perkembangan AMDAL di Indonesia
Di Indonesia AMDAL diatur dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 yang mulai berlaku 5 Juni 1987, yang kemudian diperbaharui dan digantidengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1993. Tujuan dariUndang-undang tersebut adalah melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana sehingga dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan tersebut dapat diperkecil.
Geog 2.2
Mengapa AMDAL diperlukan?
AMDAL diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalammemenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan. Oleh karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu perlumemperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.
Geog 2.1
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan suatu alat ataucara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
Geog 1.9
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatuaktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi. Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
Kegunaan Amdal.
1. Bagi Pemerintah
a. Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c. Mencegah agar potensi dumberdaya yang dikelola tidak rusak.
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluarlokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupunyang belum diolah.
2. Bagi pemilik modal
a. Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b. Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumbermodal.
c. Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
a. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b. Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atauperaturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d. Melindungi proyek dari tuduhanpelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
a. Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b. Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui kewajibannya dalamhubungan dengan proyek tersebut.
d. Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan didalan=m penelitian.
b. Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
AMDAL juga memiliki peranan yaitu:
1. Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukanadanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
1. Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a) Fase Identifikasi
b) Fase studi kelayakan
c) Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d) Fase pembangunan proyek
e) Fase proyek berjalan atau faseproyek beroperasi
f) Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasidampak negatif tersebut.
Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yangsangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a) Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b) Sebagai sumber informasi yangpenting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c) Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain,masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a) Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b) Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c) Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d) Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok masyarakat yang tidak baik.
Geog 1.8
Peran Amdal dalam Pemgelolaan Lingkungan.
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakattanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan proyek
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambilan keputusan
5. Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.
Geog 1.7
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.
introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Geog 1.6
AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar danpenting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperltkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyeleng- garaan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut:
1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Geog 1.5
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Geog 1.4
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagaibahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Geog 1.3
Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan- peraturan berikut:
1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling- kungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Geog 1.2
Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan. Aturan tersebut adalah kewajibanmembuat AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)