TERIMAH KASIH ANDA BERKUNJUNG DI BLOG Q ANDA YG KE
Minggu, 15 April 2012
NKP 4
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belahpihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasusini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos danKamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya.Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
Penyelesaian sengketa melalui carakonsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yangkemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahuidari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jikadibandingkan dengan mediasi. Karena dalamkonsiliasi ada beberapa tahap yangbiasanya harus dilalui,yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akanmendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebutkomisi konsiliasi akan menyerahkan laporankepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar