Mapel: PKn
Standar Kompetensi:
5. Menganalisis sistem hukum danperadilan internasional
Kompetensi Dasar:
5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasionaldan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
Indikator Ketuntasan:
Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional
Menjelaskan cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa) internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar